Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK HUKUM
Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum dan terbagi menjadi 2, yaitu:
– individu (orang)
– Badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

A. INDIVIDU / Manusia (naturlife persoon):
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Syarat-syarat cakap Hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap Hukum
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku walinya. Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum?

Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika terdapat tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan jual – beli atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:

” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

B. BADAN HUKUM (recht persoon)
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contoh: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh organisasi bukan pemerintah
Contoh: Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi dua:
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
b. Benda tak bergerak
2. Tidak Berwujud/ Abstrak

Posted in Business Law | Tagged | Leave a comment

IT Risk Management

IT risk management (manajemen resiko teknologi informasi) adalah proses yang dilakukan oleh para manajer IT untuk menyeimbangkan kegiatan operasional dan pengeluaran cost dalam mencapai keuntungan dengan melindungi sistem IT dan data yang medukung misi organisasinya.  Menurut G. Stoneburner 2002, IT risk management meliputi tiga proses:

1.      Risk Assessment

2.      Risk Mitigation

3.      Evaluation and assessment

1.  Risk Assessment

Penilaian resiko (risk assessment) merupakan proses awal di dalam metodologi manajemen resiko. Secara lebih spesifik sejak dikeluarkannya COSO Internal Control Integrated Framework, risk assessment dengan tegas dianggap sebagai salah satu komponen dari sistem internal control (Woods; 2007).

Organisasi menggunakan risk assessment untuk menentukan tingkat ancaman yang potensial dan resiko yang berhubungan dengan suatu sistem IT seluruh System Development Life Cycle (SDLC). Output hasil dari proses ini membantu kearah mengidentifikasi kendali yang sesuai untuk mengurangi atau menghapuskan resiko sepanjang/ketika proses peringanan resiko (risk mitigation). Untuk menentukan kemungkinan suatu peristiwa/kejadian masa depan yang kurang baik, ancaman pada suatu sistem IT harus dianalisis bersama dengan vulnerability yang potensial dan pengendalian pada tempatnya untuk sistem IT. Menurut G. Stoneburner (2002) metodologi penilaian resiko meliputi sembilan langkah, sebagai berikut:

2.  Risk Mitigation

Risk mitigation adalah satu langkah yang melibatkan usaha-usaha untuk memprioritaskan, mengevaluasi dan menjalankan kontrol atau pengendalian yang dapat mengurangi resiko yang tepat yang direkomendasikan dari proses risk assessment (Stoneburner; 2002). Risk mitigation biasanya dilakukan dengan memenuhi pendekatan biaya terendah (least-cost approach) dan melaksanakan kontrol atau pengendalian yang paling tepat (the most appropriate controls) sehingga dapat mengurangi resiko ke dalam tingkat yang dapat diterima dengan resiko yang paling minim (minimal adverse impact) terhadap sumber daya dan tujuan organisasi.

3. Evaluation and Assessment

Pada umumnya, di dalam suatu organisasi, jaringan secara terus menerus akan diperluas dan diperbaharui, komponen diubah dan aplikasi software-nya diganti atau diperbaharui dengan versi yang lebih baru. Perubahan ini berarti bahwa, resiko baru akan timbul dan resiko yang sebelumnya dikurangi, akan menjadi suatu perhatian. Demikian seterusnya, sehingga manajemen resiko akan berkembang.

Manajemen resiko seharusnya diselenggarakan dan terintergrasi dengan SDLC untuk sistem IT, bukan dikarenakan untuk kepentingan hukum atau regulasi, melainkan suatu “good practice” dan dukungan bisnis organisasi secara objektif atau berdasarkan misi.

Sumber:

Woods, Margaret, P. Linsley, P. Kajuter. 2008. International Risk Management. USA: Elsevier

Stoneburner, Gary., Goguen, Alice., Feringa, Alexis. 2002. Risk Management Guide for Information Technology Systems, National Institute of Standards and Technology.

 

Posted in Information System | Tagged , , | Leave a comment