Keluarnya bangsa Indonesia dari tekanan rezim orde baru melahirkan kebebasan di hampir seluruh aspek hakiki individu, khususnya dalam hal mengeluarkan pendapat, menyebarkan informasi, dan mendirikan perusahaan media tanpa SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Bahkan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang sebelumnya menjadi lembaga kontrol negara terhadap pers telah dibubarkan dengan alasan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai bagian dari demokrasi. Hal ini semakin menegaskan bahwa kekuasaan informasi ada di tangan masyarakat.
Pada tingkatan ini istilah civil society hangat diperbincangkan oleh para ahli, pakar sosial, atau akademisi. Konsep civil society diniscayakan mampu menata kehidupan bermasyarakat. Pertanyaannya adalah bagaimana membangun civil society dalam konteks kebebasan pers yang notabene telah dikendalikan masyarakat (citizen journalism)?