Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat/kebiasaan yang baik. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah:
“Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral”
“Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat”
Etika dapat disamakan dengan moral, akan tetapi moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal dalam kehidupannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai pengertian “pekerjaan”. Dapat diartikan bahwa profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan: komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional. Sedangkan kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para anggota profesi agar supaya tidak merusak etika profesi, terdapat 3 fungsi dari kode etik profesi:
a. Memberikan pedoman bagi anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Sebagai kesimpulan, bahwa kesadaran diri untuk selalu memahami dengan baik etika atas profesi yang akan dijalani adalah penting dan bukan untuk merugikan orang lain.