Generally Accepted Auditing Standards

Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar,dalam hal ini mendengar adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban laporan keuangan yang disampaikan oleh penanggung jawab keuangan. Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit,Standar auditing terdiri dari 10 hal yang dikelompokkan kedalam 3 bagian. Dalam banyak hal, standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. “materialitas” dan “resiko audit” melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

A.  General Standards (Standar umum)
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Standar umum ini mencakup tiga bagian, yaitu:

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

B. Standards of Field Work (Standar pekerjaan lapangan)
Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yaitu:

  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas internal control harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan audit.

C. Standards of Reporting  (Standar pelaporan)
Standar pelaporan terdiri dari empat, yaitu:

  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan (jika ada) ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan (jika ada) dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor

Sumber:
AUDITING and ASSURANCE SERVICES – An Integrated Approach – An Indonesian Adaptation
Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, Amir Abadi Jusuf

This entry was posted in Accounting and tagged , . Bookmark the permalink.