Hot News – Denda Rp 1 Juta Bila tak Bawa SIM saat Berkendara

Wah….. sekarang Benar2 ketat Perundang2.. Lalu lintas kita (atau saya yang baru tahu ya heheeh….)

ini teman2 ada info dari www.beritahiburan.com

Denda Rp 1 Juta Bila tak Bawa SIM saat Berkendara
Hayoo, bagi kalian pengguna kendaraan bermotor jangan pernah lupa membawa SIM saat sedang berkendara. SIM memang kerap kali menjadi hal disepelekan bagi pengguna kendaraan bermotor, nah budaya yang kayak gini jangan Anda biasakan…berikut info dari kepolisian tentang peraturan wajib SIM:
Informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menyebutkan pengendara yang tidak membawa SIM akan dikenai pasal 281 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi dari Pasal 281 adalah, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

Semoga informasi ini berguna 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to toolbar