Cara Daftar Surat Izin Usaha Online di Website Resmi

Dunia bisnis memang tidak semua harus berhubungan dengan SIUP, namun surat ini juga wajib dimiliki oleh beberapa lembaga usaha. Pertanyaan seputar cara daftar surat izin usaha pun kini kerap menjadi bahasan bagi pengusaha baru. Oleh karena itu, mari simak beberapa ulasan penting Cara Daftar Surat Izin Usaha Online.

Cara Daftar Surat Izin Usaha Online

Membuat Perizinan Berusaha

Beberapa bisnis yang berskala UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), memang saat ini sudah diwajibkan untuk membuat perizinan berusaha dalam bidang yang dikembangkan. Hal ini ditujukan agar legalitas perusahaan yang sedang bergerak di bidangnya dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

Bisnis dengan skala yang telah ditentukan itu, juga harus mengetahui informasi hukum. Hal ini demi kenyamanan dan kemudahan perkembangan dari perusahaan itu sendiri, dan adanya sedikit bantuan oleh pemerintahan sekitar pada beberapa bagian penting.

Proses perizinan berusaha pun kini juga dapat dilakukan dengan cara online. Tidak lain yaitu menggunakan alamat website atau situs resmi yang telah dibuat oleh pemerintah selaku pemberi izin. Surat keterangan ini ditujukan tidak hanya untuk perdagangan saja, namun juga dalam bidang jasa. Lalu bagaimana Cara Daftar Surat Izin Usaha Online ? Simaklah ulasanya.

Cara Daftar Surat Izin Usaha Online di Situs Resmi

Cara Mudah Daftar Surat Izin Usaha Online di Situs Resmi

Sebelum mendaftarkan usaha yang sedang dikembangkan, pihak pelaku bisnis sebaiknya menyiapkan beberapa kebutuhan berkas penting. Hal ini harus disiapkan guna mendapat proses daftar yang lebih mudah. Oleh karena itu berikut beberapa langkah cara daftar surat izin usaha online di situs resmi yang harus dikerjakan:

1. Memulai Membuat Hak Akses

Proses membuat hak akses diperlukan guna untuk melanjutkan pendaftaran usaha pada pemerintahan. Kegiatan ini juga ditujukan sebagai langkah persiapan awal dalam membuat legalitas sebuah bisnis yang dikembangkan. Berikut cara pembuatannya secara online:

  • Login ke halaman website atau situs penyedia pendaftaran dengan email aktif
  • Tekan menu daftar pada ikon yang disediakan
  • Buatlah pilihan skala bisnis yang ingin dikembangkan sesuai modal
  • UMK bermodal ≤ Rp 5 miliar dan untuk non-UMK bermodal > Rp 5 miliar
  • Setelah membuat pilihan lanjutkan dengan memasukkan data yang dibutuhkan
  • Tekan daftar dan tunggu email berisi tanda hak akses (username dan password)
  • Selesai

2. Mengurus Daftar Izin Usaha UMK dan Non-UMK

Proses pendaftaran berusaha dengan skala UMK ataupun Non-UMK memiliki langkah yang sama, karena hak aksesnya juga telah berhasil dibuat secara khusus. Pembuatan surat izin secara online dapat dilakukan dengan cukup mudah. Berikut langkah-langkah dalam mengurus daftarnya:

  • Pastikan hak akses telah selesai dibuat dan masih aktif
  • Pergi ke halaman penyedia pendaftaran izin lewat Chrome atau lainnya
  • Tekan menu pilihan “Masuk”
  • Tuliskan username, password, dan captcha
  • Tekan pilihan “masuk”
  • Pilih “perizinan berusaha” lalu tekan “permohonan baru”
  • Lengkapi data yang dibutuhkan dengan sesuai
  • Periksa daftar produk/jasa, data, dan kegiatan usaha
  • Periksa serta lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  • Centang pada kolom “pernyataan mandiri”
  • Periksa kembali draf perizinan
  • Selesai, secara otomatis perizinan usaha akan terbit

Tujuan Adanya Perizinan

Adanya sebuah perizinan yang legal tentu memiliki suatu tujuan tertentu. Hal ini bertujuan agar dapat membuat kerangka baru dalam sebuah usaha. Harapan yang diinginkan yaitu adanya proses membantu pemerintah, investor, sampai pemilik usaha kecil dalam membuat ekosistem ramah.

Tujuan dan harapan lain adalah adanya perkembangan UMKM yang semakin memajukan sebuah usaha, sehingga proses bisnis dapat menjadi lebih aman dan nyaman. Hal ini dapat dilihat dari pembuatan kerangka lisensi yang sekarang jauh lebih sederhana dan efisien yaitu dengan cara online.

Demikian sedikit ulasan cara daftar surat izin usaha online yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat dan tentunya menambah wawasan ilmu pengetahuan Anda perihal bisnis dan lain-lain.

This entry was posted in Informasi. Bookmark the permalink.