Pengganti Wali Nikah Siri Selain Ayah

Apapun urusannya, jika sudah berbicara mengenai sebuah pernikahan tentu tidak bisa dilakukan secara sembarang. Begitu pula tentang wali nikah siri selain ayah yang perlu Anda pahami terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Simak ulasan lengkap berikut ini.

Pemahaman Tentang Memilih Wali Nikah Siri Selain Ayah

Nikah siri adalah sebuah praktis pernikahan yang sah dimata agama tapi tidak dengan hukum negara. Namun terlepas dari itu, masih ada pertanyaan mengenai, bagaimana jika status wali bukan ayah pihak perempuan dan siapa penggantinya. Untuk itu, simak ulasan berikut.

  1. Wali Nasab Atau Wali Hakim

Pada ketentuan yang pertama bisa digunakan apabila wali (ayah) tidak bisa dikarenakan alasan tertentu. Kalau kasusnya begitu, maka wali nasab atau hakim dapat menggantikannya. Namun sebelum itu, perlu juga meminta izin terlebih dahulu kepada sang ayah.

Pada dasarnya, menurut hukum Islam wali nasab harus memenuhi kriterianya. Pertama yaitu seorang laki-laki dan sudah baligh. Kedua tentunya mesti beragama Islam. Dalam hal ini yang diutamakan adalah saudara kandung atau paman hingga kerabat dekatnya.

  1. Izin Pengadilan Agama

Wali nikah siri selain ayah jika kasusnya adalah tidak mau karena masalah persetujuan, maka bisa mengajukan permintaan ke pihak pengadilan agama. Dengan begitu, pengadilan agama akan mencari solusinya apabila dasar utamanya disebabkan pernikahan tidak disetujui.

Alasannya adalah, apabila pernikahan tidak disetujui maka otomatis pihak orang tua telah mengetahui bahwa akan diselenggarakan akad nikah. Dengan begitu, bukan berarti pernikahan dilakukan secara diam-diam. Lebih baik lagi apabila izin terlebih dahulu.

  1. Kesimpulannya

Jadi kesimpulannya adalah, meskipun pihak penyedia jasa nikah siri Jakarta menyediakan wali pengganti, ada baiknya agar meminta izin terlebih dahulu. Kalaupun sang ayah tidak bisa, maka mintalah saudara kandung. Kalau masih juga tak bisa cobalah merujuk ke paman.

Kalau pada akhirnya pernikahan tersebut memang tidak direstui dan sebelumnya sudah membicarakannya, maka ada solusi terakhir. Buatlah pengajuan kepada pengadilan agama agar dicarikan wali. Dengan begitu, pernikahan akan tetap bisa dilakukan.

Itulah tadi pembahasan mengenai memilih atau menentukan wali nikah siri selain ayah. Meskipun diperbolehkan untuk diwakili, ada baiknya agar status wali tersebut masih memiliki ikatan dengan pengantin wanita. Kalaupun tidak, serahkan pada panitia pelaksana nikah siri.

This entry was posted in Informasi. Bookmark the permalink.